JAKARTA – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN khususnya dokter pada unit pelaksana teknis dilarang Kementerian Kesehatan 9Kemenkes) untuk melakukan aksi penolakan penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi (OP) seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, dan sejumlah OP kesehatan lainnya.
Hal itu tertuang melalui SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.
“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing,” dikutip dari poin keempat SE tersebut.
Kemenkes juga mewanti-wanti bahwa setiap pimpinan satuan kerja unit pelaksana teknis wajib menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas kesehatan.
“Setiap dokter wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan,” lanjut Kemenkes.
Disisi lain Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa mengatakan aksi damai kali ini bertujuan untuk menyelamatkan nasib kesehatan bangsa Indonesia dalam masa-masa ke depan.
“Ya itu sifat izin institusi ya. Tapi kami sendiri mendorong, mengimbau semua orang yang punya peduli terhadap nasib bangsa dan rakyat ini ke depan, ayo kita suarakan,” kata Mahesa di depan pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan para perwakilan OP medis sebelumnya mendapat informasi terkait draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.
Padahal UU Profesi menurut mereka memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing OP di Indonesia. OP kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Adapun UU Profesi yang dimaksud meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Selain itu, mereka juga memprotes perubahan pada masa berlaku surat tanda registrasi (STR) dalam RUU Kesehatan. Mereka menolak aturan STR dalam RUU Kesehatan berlaku untuk selamanya. Sementara berdasarkan aturan terkini, yakni Permenkes Nomor 83 tahun 2019, STR berlaku selama lima tahun sejak pendaftaran oleh tenaga kesehatan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan