Anggota Satreskrim Polresta Tangerang, meringkus delapan orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode November 2022. Dok: Polresta Tangerang

TANGERANG – Anggota Satreskrim Polresta Tangerang, meringkus delapan orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode November 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan delapan tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.

“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon saat jumpa pers, Senin (28/11/2022).

Tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/4/22).

“Para 5ersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T,” ucap dia.

“Kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM,” sambungnya.

Sementara tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Rabu 17 November 2022. Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran. Kemudian tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/11/2022).

Para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H l, dan RS,” ucap Rhomdon.

“Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D,” tukasnya

Dari penangkapan tersebut, kata Romdhon, Polisi juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Atas perbuatannya R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

“Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas dia.

Jurnalis: Dirham