JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan apresiasi dari Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas kinerja penyidikan terhadap tindak pidana kelautan dan perikanan. Selain karena keaktifan dalam penanganan kasus, KKP juga dianggap sigap dalam berkoordinasi dan bersinergi dengan Penyidik Polri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyatakan bahwa kerja keras KKP dalam menyidik kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan menjadi cerminan bahwa KKP tidak main-main dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah memberikan apresiasi terhadap kinerja aktif PPNS Perikanan KKP dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan”, ujarnya.
Adin mengungkapkan bahwa berdasarkan data KKP tahun 2021, dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 213 kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan dengan rincian 32 kasus tindak pidana kelautan dan 181 kasus tindak pidana perikanan, berhasil ditangani oleh 443 tenaga PPNS yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP di seluruh Indonesia.
Dari seluruh kasus yang ditangani, PPNS Perikanan KKP pernah merampungkan penyidikan terhadap kasus 11 kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran di WPPNRI 713 Selat Makassar hanya dalam tempo 21 hari.
“Ini menjadi bukti keseriusan KKP dalam menangani kasus-kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan dengan sigap dan tegas untuk memberikan efek jera, khususnya terhadap para pelaku illegal fishing”, ungkap Adin.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi bersama Polri dan instansi penegak hukum lainnya dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan PPNS, khususnya dalam pelaksanaan penyidikan dan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus mendorong dan memperkuat kolaborasi antara PPNS dan Penyidik Polri dalam bentuk joint investigasi sehingga penanganan tindak pidana dapat dilakukan secara optimal.
“Penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan ke depan akan diutamakan untuk mencapai restorative justice, sehingga dapat memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat”, terang Adin.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan