JAKARTA – Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, mengaku keberatan terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 yang mencapai 5,6%.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 telah diresmikan pada Senin (28/11/2022). Kenaikan 5,6% ini membuat UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798 dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.641.854.
Acuan Pemrov DKI untuk menaikan UMP Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
“Peraturan Pemerintah seharusnya harus diutamakan lebih dulu. Kami berkeyakinan sistem perundang-undangan dan hirarki perundang-undangan yang telah dipelajari setelah Undang-Undang 1945 adalah Peraturan Pemerintah, setelah itu Permen. Ini sudah ada peraturan yang disahkan oleh Jokowi presiden kita, tapi ada Permen yang mengatur dari upah minimum. Padahal upah minimum sudah diatur melalui PP 36,” ujar Nurjaman.
Apindo DKI sendiri mengusulkan kenaikan sebesar 2,62% atau berkisar Rp 4.763.293 saat sidang dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perbedaan acuan inilah yang membuat Apindo DKI merasa keberatan. “Tentunya kami merasa keberatan dengan Permen tersebut dan hampir semua pelosok Indonesia itu Apindo-nya menolak terkait permen tersebut dan tidak sejalan,” tutur Nurjaman.
Nurjaman menilai, pengusaha dan pekerja masing-masing memiliki peran yang kuat dalam berjalannya suatu usaha. Untuk meningkatkan kelangsungan usaha, dia menyebut bahwa peran pemerintah juga penting yaitu dengan membuat regulasi yang memihak kepada ketahanan dan keramahan investasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurutnya, keputusan terpenting saat ini adalah regulasi yang mampu mempertahankan kelangsungan usaha. Terlebih lagi, di tengah krisis global seperti ini.
“Saat ini setelah kita pandemi 2 tahun, bahkan sekarang belum recovery, ditambah sekarang juga krisis global yang luar biasa dampaknya, sekarang jangan dulu memikirkan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan. Bukan ekstrem seperti ini ,” ucap Nurjaman.
“Tapi, sekarang harus dibalik, bagaimana kita saat ini mempertahankan perusahaan. Kalau ada kelangsungan berusaha, tentunya ada kelangsungan bekerja. Kalau ada kelangsungan bekerja, tentunya kesejahteraan pun akan selalu meningkat,” terangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan