JAKARTA – Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko merespons kabar kasus dugaan pemerkosaan anggotanya berpangkat Mayor terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Wahyu mengaku saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Masih kami dalami,” kata Wahyu saat dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com, Kamis (1/12/2022) malam.
Wahyu menyebut akan menyerahkan kasus itu ke proses hukum yang berlaku.
“Nanti biar hukum yang memutuskan,” ucap Wahyu.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan hukuman tegas bagi anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari Kostrad. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad itu diduga terjadi di Bali. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan itu kini telah diproses hukum.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan