BANDUNG – Tangis terdakwa Pipit Haryanti Eks Kepala Desa Lambangsari pecah usai mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di pengadilan negeri Bandung, Rabu (1/11/2022).
Dari pantau indonesiaparlemen.com usai persidangan, Pipit berjalan menghampiri pendukungnya yang turut hadir menyaksikan persidangan.
“Maafin bunda ya, yang sudah menyusahkan masyarakat,” ucap Pipit seraya memeluk ke salah satu pendukungnya yang hadir di ruang sidang sambil menangis.
“Semoga bunda melalui kasus ini dengan selamat, tapi bunda bangga masyarakat hari ini sudah punya sertifikat (tanah),” lanjut dia.
Sebagai informasi, Pipit Haryani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Penahanan terhadap tersangka PH selaku kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Pengungkapan kasus ini setelah ada laporan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang pada Program PTSL di Desa Lambangsari.
Ricky menyebut, Pipit diduga melakukan pungutan liar dengan cara menginstruksikan kepada jajarannya agar meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti Program PTSL. Jumlah uang yang diminta dari setiap pemohon program ini sebesar Rp400 ribu.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan