JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM ) berencana melakukan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai otoritas yang menertibkan pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Salah satu penyebab pihaknya membentuk Ditjen Gakkum adalah banyaknya praktik tambang ilegal yang terjadi di Indonesia. Termasuk praktik tambang ilegal yang sedang ramai diperbincangkan di daerah Jawa Tengah.
“Kita sendiri sekarang sedang proses membentuk Direktorat Gakkum, penegakan hukum. Ke depannya kita akan ada otoritas untuk tertibkan itu semua,” ungkap
Menteri ESDM Akan Bentuk Ditjen Gakkum sebagai Otoritas di sektor ESDM
JAKARTA- Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM )berencana melakukan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai otoritas yang menertibkan pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Salah satu penyebab pihaknya membentuk Ditjen Gakkum adalah banyaknya praktik tambang ilegal yang terjadi di Indonesia. Termasuk praktik tambang ilegal yang sedang ramai diperbincangkan di daerah Jawa Tengah.
“Kita sendiri sekarang sedang proses membentuk Direktorat Gakkum, penegakan hukum. Ke depannya kita akan ada otoritas untuk tertibkan itu semua,” ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/12/2022).
Arifin mengatakan, proses pembentukan direktorat baru itu sudah berjalan dan diharapkan bisa berjalan efektif di Kuartal I tahun depan. “Kita harapkan Kuartal I tahun depan sudah bisa jalan, ini sekarang sudah proses,” ujarnya.
Perihal tambang pasir ilegal di Klaten yang menjadi pembicaraan beberapa hari terakhir, Arifin menjelaskan sampai kini pihaknya masih menunggu hasil penelusuran inspektur tambang yang diturunkan Kementerian ESDM untuk mengungkap masalah di sana.
“Tambang ilegal, kita sudah turunkan inspektur tambang di sana untuk identifikasi masalah yang ada di sana. Ini kan masalahnya pengawasan, apalagi kan sekarang izin batu dan pasir ada di daerah langsung,” ungkap Arifin.
Yang jelas, Arifin menegaskan apabila benar ada tambang ilegal artinya operasional tambang tersebut telah melanggar hukum dan harus diproses.
“Di area yang ditambang tidak sesuai persyaratan hukum, maka harus hadapi konsekuensi hukum. Maka harus koordinasi sama daerah karena dampak kerusakannya parah nantinya,” sebut Arifin.
Dia juga mewanti-wanti tambang ilegal bisa merusak lingkungan. Tambang bisa menyebabkan banjir dan lahan yang rusak.
“Kalau izin pertambangan kan mensyaratkan kalau sudah pertambangan harus ada reklamasi. Kalau yang ilegal ini kan yang sebabkan banjir dan lahan yang rusak. Jadi kita lewat inspektur tambang akan koordinasi dengan daerah langkah pengamanan daerah,” pungkas Arifin.
kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/12/2022).
Arifin mengatakan, proses pembentukan direktorat baru itu sudah berjalan dan diharapkan bisa berjalan efektif di Kuartal I tahun depan. “Kita harapkan Kuartal I tahun depan sudah bisa jalan, ini sekarang sudah proses,” ujarnya.
Perihal tambang pasir ilegal di Klaten yang menjadi pembicaraan beberapa hari terakhir, Arifin menjelaskan sampai kini pihaknya masih menunggu hasil penelusuran inspektur tambang yang diturunkan Kementerian ESDM untuk mengungkap masalah di sana.
“Tambang ilegal, kita sudah turunkan inspektur tambang di sana untuk identifikasi masalah yang ada di sana. Ini kan masalahnya pengawasan, apalagi kan sekarang izin batu dan pasir ada di daerah langsung,” ungkap Arifin.
Yang jelas, Arifin menegaskan apabila benar ada tambang ilegal artinya operasional tambang tersebut telah melanggar hukum dan harus diproses.
“Di area yang ditambang tidak sesuai persyaratan hukum, maka harus hadapi konsekuensi hukum. Maka harus koordinasi sama daerah karena dampak kerusakannya parah nantinya,” sebut Arifin.
Dia juga mewanti-wanti tambang ilegal bisa merusak lingkungan. Tambang bisa menyebabkan banjir dan lahan yang rusak.
“Kalau izin pertambangan kan mensyaratkan kalau sudah pertambangan harus ada reklamasi. Kalau yang ilegal ini kan yang sebabkan banjir dan lahan yang rusak. Jadi kita lewat inspektur tambang akan koordinasi dengan daerah langkah pengamanan daerah,” pungkas Arifin.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan