Dua tersangka inisial S dan DH yang diduga melakukan pembobolan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu yang rugikan negara Rp 34 miliar. Dok: Kejati Jabar

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka inisial S dan DH yang diduga melakukan pembobolan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu yang rugikan negara Rp 34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono menyampaikan penahanan terhadap kedua tersangka S dan DH sudah selama 20 hari.

“Sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung,” kata Riyono dalam keterangan pres release.Senin (5/12/2022).

Berawal saat tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka DH selaku Debitur.

“Kedua tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan,” ujar dia.

Untuk itu, Kedua tersangka di duga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis: Dirham