TANAH LAUT – Penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi merupakan salah satu target yang hendak dicapai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria.
Terdapat 600.000 hektare tanah eks transmigrasi yang menjadi target penyelesaian melalui kegiatan legalisasi aset. Untuk mencapai target yang sudah ditentukan, perlu penguatan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mempercepat realisasi.
“Khusus untuk tanah eks transmigrasi, terus terang saya mencari skema yang tepat, yang terbaik untuk menyelesaikan tanah eks transmigrasi,” kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan 82 sertifikat hasil dari penyelesaian tanah eks transmigrasi pada kegiatan Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (5/12/2022).
Salah satu bukti keberhasilan penyelesaian terkait tanah eks transmigrasi dapat dilihat dari Kabupaten Tanah Laut. Kabupaten Tanah Laut memberikan percontohan penyelesaian permasalahan lahan eks transmigrasi melalui skema kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), lembaga peradilan, dan Kantor Pertanahan.
Skema tersebut dilakukan melalui fasilitasi bagi masyarakat yang secara existing sudah menguasai lahan eks transmigrasi dengan program KIJANG MAS TALA atau Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Transmigrasi, Tanah Laut.
“Ternyata dari Tanah Laut inilah, pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi. Saya bersyukur berkat kolaborasi antara pemda, dengan lembaga peradilan, dan BPN, Alhamdulillah dengan program Kijang Mas Tala semuanya sudah bisa diselesaikan,” ucap Hadi.
Hadi Tjahjanto mengapresiasi inovasi tersebut. Ia berharap, terobosan ini bisa dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang tengah berupaya menuntaskan persoalan tanah eks transmigrasi.
“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada pemda, lembaga peradilan, dan BPN. Apa yang ada di sini akan saya sebarkan kepada seluruh pemda di Indonesia. Kuncinya adalah kolaborasi,” lanjut Hadi Tjahjanto.
Upaya lain yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian tanah eks transmigrasi, yaitu dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ke depannya, Kemendes PDTT diharapkan dapat menyampaikan data sebaran lokasi tanah transmigrasi sebagai dasar penyelesaian tanah transmigrasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi.
“Kita harus bekerja sama dengan Kemendes PDTT untuk meminta lokasinya di mana,” ujar Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Tanah Laut, Sukamta meyakini program KIJANG MAS TALA mampu menyelesaikan persoalan legalisasi hak milik aset tanah eks transmigrasi. Ia melaporkan, sekitar 2.000 bidang tanah yang secara historis berasal dari program transmigrasi dan dalam kurun waktu pasca program berakhir telah terjadi banyak pengalihan hak atas kepemilikan tanah di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami bersama Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Pelaihari tetap bertekad untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun secara bertahap sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapi,” tutur Bupati Tanah Laut.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan