JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan hasil kerja sepanjang tahun 2022 dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Salah satunya, soal indeks perilaku antikorupsi yang mencapai angka 3,93, dari target 4,06.
“Angka ini meningkat 0,05 dari tahun 2021 yaitu 3,88,” beber Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di peringatan Hakordia 2022, Jumat, (9/12/2022).
Firli mengatakan KPK melakukan 28 kajian sepanjang 2022. Sebanyak 18 di antaranya telah selesai dan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait. Sedangkan, 10 lainnya masih dalam proses pengkajian.
Firli mengatakan, Lembaga Antirasuah juga telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp57,9 triliun sepanjang tahun ini. Angka ini lebih tinggi ketimbang tahun lalu yang mencapai Rp46,5 triliun.
“Hasil tahun 2022 terdiri dari penertiban aset pemerintah sebesar Rp52,25 triliun (68.470 unit aset). Dan optimalisasi pendapatan daerah (PAD) sebesar Rp5,69 triliun.
Lalu, terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Firli menyampai ada tiga fokus dalam program Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Dari tiga fokus kemudian dijabarkan menjadi 12 rencana aksi Stranas PK sesuai Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2018. Capaian Stranas PK per triwulan ketiga 2022 sebesar 73,34 persen,” jelas dia.
LHKPN dan Laporan Gratifikasi
Kemudian terkait Laporan Hasil Kekayaan Negara (LHKPN). KPK mencatat pihak wajib lapor yang menyampaikan LHKPN ada 375.878. Angka ini setara 98,1 persen dari total 383.147 wajib lapor.
“Patuh menyampaikan laporan secara lengkap yakni 360.254 (94,03 persen),” beber Firli.
Ia juga memerinci tingkat kepatuhan wajib lapor tertinggi datang dari mereka yang berada di lembaga BUMN yakni 97,04 persen. Kemudian, yudikatif dengan 96,53 persen; eksekutif 93,7 persen; legislatif 89,83 persen.
KPK juga menyampaikan terdapat 3.447 laporan gratifikasi sepanjang tahun ini dengan total nilai mencapai Rp16,69 miliar. Jumlah nilai gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp5,19 miliar. Angka ini naik ketimbang tahun lalu yang sebanyak 2.127 laporan.
“Hal ini menunjukkan kesadaran atas gratifikasi menjadi semakin tinggi di tahun 2022,” ungkap Firli.
Pendidikan Antikorupsi
KPK membeberkan sejak 2019 telah terbit 397 peraturan kepala daerah untuk tingkat pendidikan SD hingga SMA sederajat. Artinya, 72 persen daerah telah memiliki peraturan terkait pendidikan karakter maupun antikorupsi.
Sepanjang 2022, KPK mencatat telah ada 812 penyuluh antikorupsi.
Kemudian, 129 ahli pembangun integritas. KPK mencatat pelatihan integritas telah dilakukan kepada 7 kementerian dan lembaga, serta tujuh pemerintah provinsi. Kemudian, penyuluhan politik cerdas berintegritas dilakukan kepada 20 partai politik.
Tinggalkan Balasan