Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) menyerahkan 10.000 sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 82 sertifikat hasil dari penyelesaian masalah eks transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dok: ATR/BPN

TANAH LAUT – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) menyerahkan 10.000 sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 82 sertifikat hasil dari penyelesaian masalah eks transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hadi Tjahjanto menyampaikan PTSL salah satu program Kementerian ATR/BPN yang ditunggu masyarakat karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Selain itu, kata Hadi, juga memberikan akses ke perbankan bagi masyarakat, dan dapat membantu masyarakat terhindar dari praktik mafia tanah.

“Kalau sudah pegang sertifikat tanah apalagi program dari Bapak Bupati (Tanah Laut) bahwa tahun ini 10.000, dan sampai hari ini persentase capaian tanah terdaftar di Kabupaten Tanah Laut sudah 73%, tinggal 27,%, ” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Kemudian dia juga mengungkapkan, program PTSL maupun penyelesaian tanah transmigrasi merupakan bagian dari program legalisasi aset, di mana dari 9 juta hektare terdapat 4,5 juta hektare target legalisasi aset melalui program PTSL dan pendaftaran tanah eks transmigrasi.

“Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah merealisasikan program PTSL dengan dana hibah dari APBD sebanyak 10.000. Dan katanya tahun depan 15.000, apalagi mudah-mudahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya juga dibebaskan. Alhamdulillah,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Pesan Presiden Sertiifikat di Fotokopi

Mantan Panglima TNI ini mengingatkan kepada penerima sertifikat agar menjaga sertifikat dengan baik. Salah satunya dengan memfotokopi sertifikat tersebut. Sehingga jika ada musibah yang menyebabkan sertifikat hilang, dapat diurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Pesan Bapak Presiden di fotokopi. Kalau ada musibah sertifikat yang fotokopi bisa ditukar di Kantah. Apabila ada orang yang datang ingin pinjam sertifikat, jangan diberikan. Karena itu adalah Sertipikat Hak Milik yang tidak bisa diganggu gugat,” pesan dia.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Tanah Laut, Kalsel Sumata. Dok: ATR/BPN

Sementara itu Bupati Tanah Laut, Sukamta dalam kesempatan yang sama menyatakan pentingnya program PTSL bagi masyarakat Tanah Laut.

Dia mengakui, program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi atas aset tanah tersebut.

Oleh sebab itu, Sukamta menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung berjalannya program PTSL.

“Kami akan terus dukung program PTSL hingga seluruh tanah masyarakat di Bumi Tuntung Pandang telah tersertifikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, untuk tahun 2023 kami juga sudah menganggarkan dan menargetkan sebanyak 15.000 sertifikat tanah melalui program PTSL,” ungkap Sukamta. (ADV)

Jurnalis: Agung Nugroho