JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai bahwa pers memiliki kedudukan yang penting dan dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugas sebagai pejabat negara.
Dia menilai, berbagai pemberitaan dan kritik yang disuarakan pers bukan hanya menjadi masukan, melainkan menjadi modal dalam merumuskan kebijakan.
Pers bagi Mahfud, disebutnya, memiliki kedudukan sangat penting dan dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugasnya sehari-hari sebagai pejabat negara.
“Berbagai hal yang diberitakan, disuarakan, atau dikritik oleh pers, bukan hanya menjadi masukan, tapi menjadi modal atau amunisi bagi saya untuk disampaikan pada rapat-rapat yang berlangsung baik di sidang kabinet, maupun di rapat tingkat menteri atau pejabat utama di kementerian dan lembaga,” papar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).
Mahfud menuturkan, ada beberapa contoh kasus yang berhasil dia dorong dalam pemerintahan atas peran media dan insan pers. Misalnya, kasus amnesti dari presiden untuk Saiful Mahdi di Aceh, kasus Nurhayati si pelapor korupsi di Cirebon yang tersangka lalu dibebaskan, kasus AKBP Brotoseno yang kemudian dipecat dari Polri, kasus Sambo, dan beberapa kasus yang menjadi sorotan publik.
Dalam hal ini, Mahfud MD menilai bahwa wartawan sejatinya berkarya, bukan semata bekerja. Dengan berkarya, lanjut Mahfud, ada pesan moral yang ingin disampaikan.
“Saya menggarisbawahi kata ‘karya jurnalistik’ karena wartawan atau insan pers sehari-hari sejatinya berkarya, bukan semata bekerja. Kata karya menandakan ada nilai yang ingin dicapai, ada pesan moral yang ingin disampaikan. Ini sesuai dengan tema diskusi hari ini, ‘Jurnalisme Berkualitas bagi Peradaban Bangsa,’ yang juga tema sentral Anugerah Dewan Pers tahun ini,” tambah Mahfud.
Mahfud memaparkan, hal yang paling sering menjadi perhatian para pemerhati atau pemangku kepentingan pers, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah, adalah soal kebebasan pers. Dia menjelaskan, berdasarkan data terbaru Dewan Pers, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Indonesia tahun 2022 mengalami kenaikan. Selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, IKP secara nasional naik.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan