JEMBER – Hingga akhir tahun 2022, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah berhasil mendaftarkan lebih dari 80 juta bidang tanah.
Pencapaian tersebut berkat adanya kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan seluruh pihak terkait. Kontribusi aktif dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat itu sendiri menentukan kesuksesan program PTSL.
Tak terkecuali pemerintah daerah sebagai pihak yang dapat menyentuh masyarakat secara langsung dinilai memegang peran penting dalam pelaksanaan PTSL.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arif Wibowo berpendapat bahwa masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya sertifikasi tanah, termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Jadi masih ada sebagian masyarakat yang tanahnya belum tersertifikasi. Kalau memang target ingin tercapai, kita butuh bantuan dari pemerintah daerah khususnya di tingkat desa untuk meyakinkan masyarakat,” kata Arif Wibowo di saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Aston Hotel, Kabupaten Jember, Rabu (30/11/2022).
Arif Wibowo memanfaatkan momen sosialisasi program ini untuk mengimbau pemerintah daerah agar turut menyukseskan program yang digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN ini.
“Program ini sangat membantu dalam roda perekonomian masyarakat. Pasalnya, dengan adanya tanah yang bersertifikat ini bisa dimanfaatkan di segala bidang,” ujar dia.
Sejalan dengan imbauan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi mengungkapkan harapannya, kepada Kepala Daerah agar memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah.
Dia juga mengatakan, pemerintah daerah bisa turut berkontribusi dalam proses menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, serta membantu menyediakan sarana dan prasarana optimal kegiatan PTSL.
“Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk menyukseskan program PTSL,” pungkasnya. (ADV)
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan