JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan tahanannya untuk dikunjungi keluarga dalam rangka hari Natal 2022. Meski begitu, waktu kunjungan tersebut akan dibatasi.
“Kepala Rutan (Rumah Tahanan) KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/12/2022).
Diterangkan Ali, waktu kunjungan pihak keluarga dimulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pendaftaran untuk berkunjung dapat dilakukan keluarga inti tahanan mulai pukul 07.30 WIB.
Kunjungan tatap muka nantinya dilangsungkan terbatas. Namun demikian, KPK turut menyediakan layanan kunjungan secara virtual.
Meski begitu, harus diperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan KPK mengenai kunjungan tahanan. Pengunjung adalah keluarga inti tahanan dan sudah memperoleh vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat.
“Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan