JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil menempati peringkat empat dalam penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kemendes PDTT telah meraih nilai 92,24. Raihan ini meningkat pesat dibanding tahun 2021 yang menempati peringkat enam belas dengan nilai 81,46.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Taufik Madjid di Hotel Bidakara pada Kamis (22/12/2022).
Taufik Madjid mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kemendes PDTT dari Ombudsman RI ini.
Menurutnya, penghargaan ini didedikasikan kepada seluruh Keluarga besar Kemendes PDTT, baik pejabat tinggi madya dan pratama maupun seluruh staf di Kemendes PDTT.
“Jadi hari ini kita bersyukur, yang pertama bahwa Kemendes PDTT menerima predikat peringkat keempat dalam pelayanan publik dari Ombudsman RI. Penghargaan ini dipersembahkan dan didedikasikan untuk seluruh keluarga besar Kemendes PDTT, mulai dari jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama sampai kepada seluruh staf yang ada di Kemendes PDTT,” ungkap Taufik.
Taufik juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar yang terus memberikan arahan, bimbingan dan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
“Yang kedua, terima kasih kepada Bapak Menteri Desa PDTT yang terus memberikan arahan, memberikan bimbingan, memberikan motivasi kepada kita semua jajaran di Kemendes PDTT untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Taufik berharap, seluruh jajarannya di Kemendes PDTT dapat terus meningkatkan performa, sehingga dalam kesempatan selanjutnya dapat mendapatkan hasil yang lebih baik.
“Kita bersyukur atas peringkat ini, semoga kita terus bisa meningkatkan apa yang telah kita capai. Karena masih ada tiga peringkat di atas Kemendes PDTT, mudah-mudahan bisa kita capai pada waktu-waktu yang akan datang,” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan