JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas harga di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
“Perlu dilakukan langkah-langkah untuk menjaga Natal dan Tahun Baru itu aman, nyaman, damai, dan terkendali. Mulai dari masalah keamanan, kemudian kelancaran lalu lintas, ketersediaan bahan pangan, stabilitas harga dan keterjangkauan harga pangan karena demand yang tinggi,” katanya.
Dia menjelaskan, upaya menjaga keamanan tersebut termasuk mengatur kegiatan masyarakat terutama di tempat-tempat kerumunan.
Hal ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, seperti peristiwa yang terjadi saat perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan yang memakan banyak korban.
Untuk itu stakeholder terkait perlu melakukan indentifikasi dan inventarisasi daerah rawan tersebut sehingga kerumunan bisa terkendali.
“Kita sudah lama tidak kumpul-kumpul, terutama yang anak-anak muda. Jadi jangan sampai terjadi, Jakarta misalnya, Ancol itu akan ada ratusan ribu, kami yakin daerah-daerah juga ada pengumpulan masyarakat. Nah ini perlu diidentifikasi, kemudian dilakukan langkah-langkah mitigasi, diatur, termasuk mekanisme jalannya,” jelas dia.
Dia mengimbau perlunya larangan penggunaan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan besar, kebakaran, dan korban manusia maupun barang.
“Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran,” tambahnya.
Untuk itu dia meminta berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak. Mendagri menyebut kunci paling utama adalah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan adanya kekompakan dari Forkopimda dan tokoh-tokoh agama, harapannya kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.
“Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan