JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyikapi pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang mungkin terjadi pada malam pergantian tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/12/2022), mengatakan rencana tanggap darurat secara detil harus disiapkan jajaran Polri di seluruh wilayah.
“Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian tahun baru sudah ada arahan dari Mabes Polri,” kata Dedi kepada wartawan.
Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut kebijakan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan demikian tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan