JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan memberikan kepastian bagi investor.
Pemerintah menilai perlu ada payung hukum untuk mengantisipasi ancaman ketidakpastian ekonomi global.
“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi merinci sejumlah negara tengah mengalami krisis ekonomi sehingga harus meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Dunia, menurut Jokowi, tidak sedang baik-baik saja. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023, sangat bergantung pada investasi dan ekspor.
Jokowi menyanggah bahwa kebijakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilatarbelakangi alasan ekonomi
Indonesia sebelumnya memberlakukan PPKM level 1 untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19 di tengah masyarakat melalui pembatasan-pembatasan. Presiden resmi mengumumkan pencabutan PPKM pada hari yang sama dengan diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.
“Ini dari urusan kesehatan di sini urusan ekonomi. Jadi jangan campur aduk. Pencabutan PPKM benar-benar karena melihat kasus covid-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan serosurvei,” terang Jokowi.
Presiden menyampaikan dari hasil survei serologi antibodi penduduk Indonesia terhadap virus covid-19 pada Juli 2022, menunjukkan angka 98 persen. Menurutnya angka itu menandakan bahwa masyarakat memiliki kekebalan terhadap covid-19.
Tinggalkan Balasan