Ketua KPK, Firli Bahuri. Dok: KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang Kayun diduga mendapat uang Rp 6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula saat adannya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsual surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah.

“Atas pelaporan tersebut, ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK (Bambang Kayun),” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.

Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. Emilya dan Herwasyah awalnya mau berkonsultasi.

Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.

Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri,” ujar Firli.

Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan.

“Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri,” ucap Firli.