JAKARTA – Polisi menetapkan pelaku penculik bocah di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman (42) menjadi tersangka atas kasus dugaan penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Iwan diketahui menculik Malika selama satu bulan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulfan menyebut, pelaku penculikan terhadap Malika sudah pasti menjadi tersangka.
Endra Zulpan menerangkan, polisi menetapkan Iwan Sumarno menjadi tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.
Alat bukti penyidik tersebut antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang bernama Malika, bocah berumur 6 tahun.
Diketahui, hasil visum tersebut akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan