JAKARTA – Direktur Utama Jiwasraya, Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso dilaporkan serikat pekerja Jiwasraya ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pemecatan secara sepihak.
Kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
“Dalam hal ini Direktur Utama Angger P Yuwono kemudian Direktur SDM R Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja,” kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (5/1/2023).
DIsebutkan dalam laporan, pihaknya menduga Angger dan Mahelan melanggar Pasal 43 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dia menyebut ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Secara Undang-Undang Serikat Pekerja, setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi,” jelas Deolipa.
Sementara Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya sekaligus pelapor dalam kasus ini mengungkap ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja.
“Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023,” kata Nugroho.
Dia menilai, pemecatan secara sepihak ini berpengaruh terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.
“Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan