JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut jika terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Cipta Kerja.
Yusril menilai, perbaikan UU Cipta Kerja yang diperintahkan MK, bisa juga dilakukan dengan penerbitan Perppu.
“Apakah salah perbaikan UU dengan Perppu? Tidak salah juga, oleh karena pointers daripada putusan MK itu supaya diperbaiki. Memperbaiki ini bisa DPR yang berinisiatif, bisa Presiden berinisiatif menyusun rancangan undang-undang atau Presiden juga bisa mengeluarkan Perppu,” kata dia dalam sebuah tayangan video, dikutip, Jumat (6/1/2023).
Yusril menjelaskan, MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah menetapkan amar putusan, antara lain, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun tidak dibatalkan serta memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan. Menurut Yusril, perbaikan bisa dilakukan dengan Perppu yang nantinya akan dibahas oleh DPR.
“Nantinya (Perppu) akan dipertimbangkan oleh DPR, apakah Perppu itu akan diterima atau disahkan menjadi UU atau tidak. Jadi, dari segi prosedur sebenarnya tidak ada yang salah dengan penerbitan Perppu itu,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan