JAKARTA – Kombes YBK ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sehubungan dengan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kembali mengingatkan mengenai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2202).
Saat dikonfirmasi terkait penanganan kode etik terhadap Kombes YBK, Dedi mengungkapkan saat ini fokus untuk menangani tindak pidananya terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya (PMJ)
“Pidananya dulu saja oleh PMJ,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar polisi (kombes Pol) berinisial YBK terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Kombes YBK ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba di sebuah hotel bersama seorang wanita.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/1/2023), dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
“Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ujar Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).
Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan Kombes YBK dilakukan pada Jumat (6/1/2023) di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kombes YBK ditangkap pada pukul 15.36 WIB.
Saat ditangkap, Kombes YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Tinggalkan Balasan