JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto menanggapi tentang usulan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Hal itu, mengacu pada Undang-undang 22 tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
“Memang sebenarnya sudah ada pemikiran dulu, yaitu pemikiran bisa 10 tahun sekali (Jabatan Kepala desa). Tetapi, setelah diskusi dengan dewan, diskusi bersama, begitu ya,” kata Eko saat menjadi pembicara di acara TV desa, Sabtu(7/1/2023).
Dia beralasan, dalam pemilihan jabatan lain hanya diberikan jabatan selama 5 tahun. Sedangkan menjadi kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam sekali pemilihan.
“Mencari solusinya adalah ketika dia (Kepala desa) bekerja dengan baik, ketika disenangi masyarakatnya bisa membangun desanya. Dia (Kepala desa) bisa di pilih 3 Kali (Periode) itu solusinya,” jelas dia.
Dia berujar, hasil keputusan diskusi saat itu sudah di tetapkan berdasarkan undang-undang pemilihan kepala desa menjadi 3 periode.
Waktu itu banyak pertimbangan, kata Eko, untuk menyetujui setiap menjabatan kepala desa lebih dari 5 tahun. Hal tersebut, guna mengembangkan iklim demokrasi di pedesaan.
“Ya kalau mendapat Kepala desa yang baik, kalau tidak bagaimana?,” kata Eko.
Menurutnya, dari pada menimbulkan polemik di dalam persoalan masa jabatan kepala desa, lebih baik mengoptimalkan dengan adanya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.
“Bagaimana kita bisa memperoleh hak desa betul-betul dilaksanakan masyarakat desa, pemerintahan desa sendiri,” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan