JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menjerat MR (43) tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Penjagalan, Jakarta Utara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Adapun ancaman pidana pasal itu ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ada jeda waktu untuk dia (MR) merencanakan. Di jeda waktu itu, dia membeli bensin lalu kemudian membakar,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuari saat konferensi pers di Polsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2022).
Polisi menyebut dengan adanya jeda waktu tersebut, diduga tindakan MR tidak dilakukan secara spontan.
“Artinya, di sini bukan tindakan spontan. Jadi, dia sudah merencakanan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Bobby menjelaskan saat itu tersangka menaiki atau sedang menjadi kernet angkutan umum, lalu melihat kedua korban.
“Saat itu, istri sirinya DW (39), sedang duduk bersama SB (40). Kemudian, timbul niat jahat pelaku untuk membunuh korbannya. MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki, lalu membeli bensin RP 5.000 di dalam plastik,” jelas Bobby.
Setelah sampai di TKP, tersangka yang karena cemburu langsung melemparkan plastik tersebut ke korban SB (40). Lalu, siraman bensin itu disulut menggunakan korek api berwarna hijau.
Api itu mengenai DW. Akibatnya, DW mengalami luka bakar 60 persen. DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan.
SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.
Berdasarkan data hasil autopsi, kata Bobby, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita.
Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.
“Hasil autopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air,” kata Bobby.
Untuk motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.
“Lalu, barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR,” kata Bobby.
“Dan tersangka MR ini kami akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” imbuh Bobby.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan