JAKARTA – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penunjukkan Gereja Yesus Kristus Tuhan dan SK Penunjukkan Perkumpulan Muassasah Wahdah Islamiyah sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Sebagai informasi, Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Objek dari PTSL itu sendiri yakni dapat berupa tanah-tanah wakaf serta aset rumah ibadah yang dimiliki masyarakat serta badan hukum. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN terus memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia termasuk tanah wakaf telah didaftarkan dan disertipikasi.
“Terutama tempat ibadah, pondok pesantren, atau lembaga sosial lainnya. Di mana, pemerintah sangat perlu bekerja sama dengan pihak organisasi, pihak gereja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan sosial, dan sebagainya,” kata Raja Juli Antoni, Senin (10/1/2023).
Raja Juli Antoni mengatakan hal tersebut sebagai akselerasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk merapihkan aset-aset milik organisasi masyarakat seperti Wahdah Islamiyah dan Gereja Yesus Kristus Tuhan. Ia pun berharap ke depannya kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut.
“Saya berharap agar seluruh rumah ibadah di Indonesia, di mana nama tuhan diagungkan agar dapat disertipikasi, supaya ada kepastian hukum dan mafia tanah tidak mengganggu tanah milik organisasi keagamaan,” ucap dia.
Pada kesempatan yang sama Ketua Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan, Budi Yuwono bersyukur atas diserahkannya SK ini karena menjadi berkat untuk organisasinya. Dengan begitu, percepatan legalisasi aset-aset milik Gereja Yesus Kristus Tuhan dapat segera terselesaikan dan mempunyai kekuatan hukum.
“Kami berbincang dengan Pak Wamen menunjukkan permohonan tersebut, lalu hari ini bersyukur dapat atensi dari beliau dan akhirnya SK ini menjadi kebahagiaan buat kami juga kado natal 2022,” jelas dia.
Ketua Umum Wahdah Islamiyah, Zaitun Rasmin yang hadir dalam kesempatan ini mengutarakan apresiasi serta terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN karena telah bergerak cepat dalam membantu lembaga sosial kemasyarakatan di negeri ini.
“Tentu hal ini sangat disuyukuri sejak tahun 2000 berdiri sebagai organisasi dan yayasan tahun 1986, aset-aset tanah pesantren itu menggunakan nama pribadi atau berubah menjadi HGB (Hak Guna Bangunan-red). Tapi dengan surat ini, maka aset-aset yang merupakan aset masyarakat, aset bangsa itu bisa diamankan sehingga tak ada perselisihan di masa yang akan datang,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan