JAKARTA – Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi & Investasi Desa Daerah Tertinggal & Transmigrasi Kemendes PDTT, Nugroho Setyo menyebut Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berperan penting dalam upaya meminimalisir masyarakat desa yang terbelit hutang dengan rintenir.
Salah satu caranya yakni dengan memberikan pelayanan secara maksimal ketika warganya membutuhkan pinjaman modal.
“Status berbadan hukum maka bumdes biaa menjalankan simpan pinjam, mejalankan sebagai lembaga keuangan baik Bank atau non Bank.Peran Bumdes semacam ini yang di harapkan bisa mengatasi permodalan bagi masyarakat,” kata Nugroho ketika menjadi nara sumber acara diskusi poadcast BPI, Selasa (11/1/2023).
Menurutnya, Bumdes mempunyai status berbadan hukum yang jelas dapat mengakses sumber pemodalan dari Perbankan maupun non Perbankan.Akan tetapi, Bumdes tersebut harus sudah menjalani kegiatan selama 2 tahun.
“Dan dinyatakan sehat (Bumdes), baru boleh mengakses pinjaman,” ucapnya.
Nugroho menyampaikan setiap usulan kegiatan pengembangan Bumdes agar disampaikan melalui musyawarah desa.
Sehingga, kegiatan Bumdes menjadi program bersama dan mendapatkan dukungan dari masyarakat atas usulan tersebut.
“Kegiatan Bumdes tidak atau bukan milik Bumdes sendiri, milik Direktur, milik Kepala Desa.Dengan di bicarakan di musyawarah desa maka program itu program bersama.Itu caranya,” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan