JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) memberi tuntutan hukuman 8 tahun penjara ke Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di hadapan Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Jaksa menyebut Kuat Ma’ruf terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU saat membacakantuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU menilai pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Kuat Ma’ruf bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sementara, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Kuat belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Kuat Ma’ruf juga tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Namun, untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, dan luka mendalam bagi keluarga korban.
JPU menambahkan jika Kuat Ma’ruf berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU. (*)
Tinggalkan Balasan