JAKARTA – Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas berharap agar tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diringankan. Sementara untuk Putri Candrawathi agar dituntut maksimal.
Putri Candrawathi dan Bharada E akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal (untuk Putri Candrawathi),” kata Martin saat dikonfirmasi wartawan.
Berbeda dengan Bharada E, keluarga Brigadir J meminta agar mendapatkan keringanan hukumannya. Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ucapnya.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri dan Bharada E didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Putri dan Bharada E bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi dan Bharada E menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mulai pukul 09.30 WIB.
Tinggalkan Balasan