JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam menyusun tuntutan terhadap Eliezer, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Tak hanya itu, hal yang memberatkan lainnya adalah Eliezer telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkapnya.
Mendengar JPU membacakan tuntutannya, Eliezer hanya tertunduk lesu sambil meneteskan air mata.
Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa meyakini, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
JPU meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Tinggalkan Balasan