JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Diketahui bahwa penandatanganan tersebut ada tiga point utama yang harus diselesaikan permasalahan diantaranya tempat ibadah yang belum bersertifikat, bersertifikat tapi atas nama perorangan, dan sengketa lahan tempat ibadah.
“MoU ini ada tiga poin penting yang harus dilaksanakan. Diantaranya adalah menyelesaikan tempat-tempat ibadah yang sudah ditempatin lama dengan jangka waktu yang lama dan belum bersertifikat,” kata MenterI ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto kepada wartawan di GPI, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023)
Poin kedua, lanjut kata Marsekal TNI (Purn) Hadi, menyelesaikan tempat ibadah yang sudah bersertifikat. Namun atas nama perorangan akan dirubah menjadi nama Yayasan Gereja tersebut.
“Ketiga, menyelesaikan tempat ibadah yang masih bersengketa. Ketiga hal penting ini akan kita langsung laksanakan di daerah dan akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Hadi.
Dia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN menyelesaikan permasalahan tanpa diskriminasi dan pengecualian.
“Terlebih ini adalah tempat ibadah tanpa ada yang boleh mengganggu,” pungkas dia.
Jurnalis: Syahrudin Akbar/Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan