BOGOR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA), Selasa (17/01/2023).
Hadi menegaskan agar menjadi perhatian bersama bagi seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah bahwa masih terdapat kesulitan dalam mendapatkan persyaratan dasar perizinan berusaha berupa KKPR.
“Jika dilihat bahwa target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia terdapat 2.000 RDTR, sedangkan yang sudah terbentuk peraturan daerahnya baru 237. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) ada 108 RDTR. Artinya ada wilayah kabupaten kota yang sama sekali belum memiliki RDTR,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Dia menyatakan jika RDTR merupakan salah satu acuan persyaratan yang memiliki kepastian hukum dalam mengeluarkan KKPR, sehingga para pengusaha mendapatkan kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Sementara itu, proses yang dibutuhkan untuk penyusunan RDTR saat ini bisa lebih cepat, dari sebelumnya 24 bulan, menjadi 12 bulan. Oleh sebab itu, 1.663 RDTR yang masih belum terpenuhi agar segera diselesaikan.
“Untuk RDTR ini, mari kita kerja sama sehingga permasalahan RDTR di wilayah termasuk nantinya dalam proses KKPR semuanya bisa berjalan dengan lancar,” ucap dia.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang hadir agar dalam penyusunan RDTR dapat melibatkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota melalui forum penataan ruang.
“Supaya apa, apabila terjadi permasalahan antar pusat dan daerah kita bisa monitor,” pungkas Hadi.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan