BEKASI – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustofa merespon aksi Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) yang melakukan aksi protes di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan
Salah satu tuntutan aksi itu yakni meminta Pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Aspirasi mereka sudah kita dengar. Akan direvisi undang-undang tersebut (UU Desa),” kata Saan Mustofa kepada Indonesiaparlemen.com di acara Deklarasi Anies Bawesdan Bekasi, Sabtu (21/1/2023).
Saan menyebut saat ini Komisi II DPR RI sedang menunggu untuk pengkajian kembali Undang-undang desa yang dimaksud.
“Undang-Undang desanya kita revisi salah satunya soal jabatan Kepala desa itu. Partai NasDem setuju itu,” ucap Politikus partai NasDem itu.
Sebelumnya, sejumlah aparatur desa melakukan unjuk rasa, Selasa (17/1/2023). Mereka berkumpul didepan gedung DPR RI.
“Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali, jadi jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis, kepada wartawan di lokasi.
Robi mengatakan alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurutnya, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan