JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penandatanganan tersebut memiliki tiga tugas yang harus dilaksanakan secara bersama-sama.
“Pertama adalah pendaftaran tanah aset milik KWI, melakukan asistensi terkait dengan permasalahan pertanahan aset milik KWI, ketiga adalah memberikan edukasi dan sosialisasi mulai dari persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah aset KWI,” kata dia saat acara di Kantor KWI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dia menyampaikan pelaksanaan nota kesepahaman ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan tempat ibadah.
“Sehingga jika di daftarkan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari, dan kita juga memberikan bantuan apabila ada permaslahan yang ada terkait dengan tempat ibadah,” ucapnya.
Kementerian ATR/BPN juga sudah melaksanakan nota kesepahaman yang sama dengan beberapa organisasi diantaranya adalah Persekutuan Gereja Indonesia, Gereja Masehi Advendt Hari Ketujuh di Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah.
Hadi menyebut pihaknya tetap berkomitmen dengan tegas yakni mensertifikatkan tempat ibadah.
“Kementerian ATR/BPN tidak ingin Bapak Presiden Jokowi tidak bersedih. Karena banyaknya masyarakat yang tidak bisa beribadah dengan tenang dan khusuk,” ungkap Hadi.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai Menteri ATR/BPN memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dengan mensertifikatkan seluruh tempat ibadah.
“Salah satunya termasuk tempat ibadah umat beragama Katolik. Dan semua kita laksanakan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” tambah dia.
Hadi Tjahjanto mengaku kecewa ketika melihat adanya pelarangan ibadah Natal seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Dimana nantinya kita akan menyelesaikan permasalahan pertanahan ataupun aset tempat ibadah,” Ujar dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan