JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya akan mengkaji usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Termasuk melihat dampak positif maupun negatifnya.
“Apabila terdapat positifnya kenapa tidak diberlakukan, tetapi kalau masa jabatan itu diberlakukan lebih banyak mudaratnya kemungkinan akan tetap di posisi undang-undang sekarang yakni 6 tahun dikalikan tiga menjadi 18 tahun,” kata Tito kepada Indonesiaparlemen.com di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Meski begitu, dia menegaskan, Kemendagri tetap akan mengkaji soal jabatan kepala desa tersebut.
“Apabila nanti dari pihak DPR akan merevisinya maka pihak Kemendagri akan hadir untuk menyampaikan pendapat setelah kita kaji,” ucap dia.
Jurnalis: Syahrudin Akbar
Tinggalkan Balasan