BALI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi lokasi permasalahan tanah di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Jumat (27/1/2023).
Dalam kesempatan ini, dia melakukan dialog dengan masyarakat setempat sekaligus memberikan jawaban atas penyelesaian permasalahan yang sudah terjadi puluhan tahun.
Wayan Arsana selaku warga setempat menceritakan telah menduduki tanah di Banjar Mumbul sejak tahun 1930. Namun di tengah perjalanannya ketika masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, ternyata masih terdapat klaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali.
Untuk diketahui, setelah melihat kondisi bahwa tanah tersebut telah dikuasai masyarakat Banjar Mumbul, maka Gubernur Bali telah berinisiatif untuk melakukan pelepasan dan pemberian hak terhadap masyarakat Banjar Mumbul.
Setelah mendengar apa yang disampaikan masyarakat, Hadi berfokus untuk penyelesaian masalah pertanahan dan memperhatikan apa yang menjadi permasalahan rakyat.
“Semua tentunya saya laksanakan, karena ini perintah Pak Presiden dan sesuai dengan konstitusi, dengan perauturan Undang-undang yang berlaku,” ujar Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan langsung kepada kurang lebih 40 Kepala Keluarga yang sudah sekitar 97 tahun menempati tanah dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Oleh sebab itu saya minta Pak Kepala Kantor Wilayah BPN dengan kita berkoordinasi dengan Pak Gubernur, segera diselesaikan dan target selesai dalam satu bulan,” jelas dia.
Eka Panglima TNI ini juga berpesan kepada masyarakat jika nanti sertifikat sudah diterbitkan, agar dapat disimpan dengan baik.
Selain itu, sertifikat bisa dijadikan alat untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui prosen agunan ke perbankan.
“Contohnya memajukan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-red) misalnya. Tidak boleh untuk yang konsumtif, harus yang benar-benar produktif,” ujar dia.
Selain kepada masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau kepada Gubernur dan Bupati agar dalam proses penerbitan sertifikat yang akan dituntaskan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu bertujuan agar pemerintah daerah dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi masyarakat tidak dibebani lagi BPHTB,” ucap Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Gubernur Bali dalam melepaskan asetnya untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya dengan langkah yang diambil seperti ini, Gubernur sangat memikirkan kepentingan rakyat termasuk juga peningkatan ekonomi masyarakat.
“Hari ini adalah hari yang bersejarah, permasalahan sudah tuntas, satu bulan lagi Bapak Ibu menerima sertifkat. Itu jawaban dari saya juga mendapatkan persetujuan dari Pak Gubernur,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan