BALI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah untuk Pura sebagai tempat ibadah umat Hindu.
Sertifikat diserahkan secara langsung kepada delapan perwakilan masyarakat di Pura Puseh Batuan yang terletak di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Kamis (26/1/2023).
Usai menyerahkan sertifikat, Hadi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar jajarannya menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama agar aman.
Sebagai langkah konkret dari arahan Presiden tersebut, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah termasuk rumah-rumah ibadah.
Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan-permasalahan pertanahan terhadap rumah-rumah ibadah di kemudian hari.
“Beberapa waktu lalu saya sudah menerima audiensi dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan akan segera dibuat Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan PHDI dalam rangka percepatan pendaftaran tanah aset organisasi dan rumah ibadah,” jelas Hadi Tjahjanto.
Dengan adanya Nota Kesepahaman antar kedua belah pihak Hadi berharap bisa melegalkan tanah-tanah aset dari masyarakat Hindu.
“Yang kedua adalah memberikan asistensi terhadap permasalahan-permasalahan pertanahan aset keagamaan, dan ketiga memberikan edukasi dan sosialisasi bagaimana cara menyelesaikan masalah pertanahan,” ucap dia.
Selain rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hingga detik ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa melalui PTSL, bidang tanah yang terdaftar sudah mencapai 101 juta dari target 126 juta bidang.
“Target kami adalah sampai dengan 2024 nanti pendaftaran tanah ini sudah selesai,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan