JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian anggaran pada masa awal pandemi Covid-19.
Dia memperikirakan anggaran penanganan Covid-19 bisa digunakan untuk membangun dua ibu kota negara (IKN).
Pada 2020, pemerintah menentukan defisit Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari produk domestik bruto (PDB), dan kebutuhan pembiayaan hanya Rp 741,8 triliun. Namun, setelah terjadi pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemmi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan agar defisit APBN bisa dinaikkan di atas 3%. Melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, defisit melonjak menjadi 5,07% atau senilai Rp 852,9 triliun dengan kebutuhan pembiayaan Rp 1.439,8 triliun.
Tingginya pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yang membuat defisit menjadi 6,34% terhadap PDB atau senilai Rp 1.039,2 triliun. Kebutuhan pembiayaan pun melonjak menjadi Rp 1.645,3 triliun atau naik Rp 900 triliun dari rencana awal APBN 2020.
“Pembiayaan yang meningkat Rp 900 triliun, itu udah dapat 2 IKN,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Perekonomian di Gedung AA Maramis Kementerian Keuangan, Kamis (26/1/2023).
Saat pandemi Covid-19, lanjutnya, pemerintah terpukul dari dua sisi pada saat bersamaan, yaitu penerimaan dan belanja. Penerimaan negara menurun, tetapi belanja meningkat. Akibatnya, defisit melonjak yang membuat pemerintah harus meningkatkan pembiayaan anggaran, padahal pasar keuangan sedang mengalami volatilitas.
Untuk mengatasinya, pemerintah menggunakan instrumen APBN secara fleksibel, tetapi tetap akuntabel, khususnya dalam penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor eksternal.
Tinggalkan Balasan