JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengintegrasikan aplikasi Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa dengan aplikasi JAGA Desa untuk penanganan pelaporan dari masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam acara diskusi yang dihadiri Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara daring di Ruang Kendali Kantor Kemendes, Selasa (31/1/2023).
Kemendes PDTT menyambut baik integrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa agar terjadi pemaksimalan penyaluran Dana Desa yang telah dimulai dari tahun 2015 untuk 74.961 Desa.
“Ada dua poin penting yaitu Pertama, Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan Kedua, Dana Desa harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa yang dimulai perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Taufik.
Untuk itu, kata Taufik, perlu dilakukan langkah konkrit untuk mengetahui Tata Kelola dan penyaluran Dana Desa. Sehingga proses monitoring bisa dilakukan untuk mencegah berbagai kendala. Misalnya seperti kondisi geografis, SDM Desa yang terbatas dan fakta yang ditemukan bahwa Dana Desa belum digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa.
Selain itu juga untuk mencegah terjadi intervensi lagi dalam pemanfaatan Dana Desa karena berkaitan dengan janji-janji masa kampanye hingga ada pengaduan Dana Desa tidak sesuai dengan Permendes PDTT dan kebutuhan masyarakat desa.
“Kolaborasi ini nantinya bisa menyelesaikan pengaduannya dan berikan solusi. Jika berkaitan dengan Kabupaten, bisa menggandeng Insperktorat yang merupakan mitra JAGA Desa KPK,” pungkas Taufik.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan