JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah tak boleh kalah terkait vonis lepas 2 terdakwa kasus dugaan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Aparat penegak hukum, untuk terus mengusut kasus KSP Indosurya itu. Pokoknya sekarang masih ada analisis kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam Selasa (31/1/2023).
Mahfud menyebutkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya merupakan pidana pasti. Dimana, lanjutkan, kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang perbankan.
Dia menjelaskan Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu. Bagaimana itu, Ianjit kata Mahfud ndosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan tidak boleh.
“Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp 106 triliun,” ujarnya.
Ia menuturkan 23 ribu korban KSP Indosurya bukanlah anggota koperasi. Sebab, kata dia, Indosurya bukanlah merupakan koperasi yang resmi.
“Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja. Tapi induknya seseorang menyimpan uang itu ke koperasi yang bernama Indosurya,” ujar Mahfud.
“Indosurya itu juga sebagai koperasi dasar hukumnya tidak ada karena hanya berdasarkan keterangan dari seorang di kantor kementerian. Bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi,” sambungnya
Ia menyebutkan KSP Indosurya memiliki banyak kasus di berbagai daerah. Karena itu, Mahfud menegaskan akan terus mengejar perkara tersebut.
“Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus, agar dia membayar terus juga. Kan kasusnya banyak ini,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan