BALIKPAPAN – Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dilakukan agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjadi organisasi yang agile (lincah) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara untuk Pembahasan Rancangan UU IKN Diani Sadiawati saat dikonfirmasi dil Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/02/2023).
Senada dengan pernyataan tersebut, Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi mengungkapkan bahwa perubahan UU IKN bertujuan untuk memperkuat substansi pengaturan UU IKN.
“Hal ini diperlukan untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang dihadapi OIKN dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perubahan UU IKN melingkupi penguatan karakter berupa kewenangan khusus dan pendanaan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Otorita (BMO.
“Pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, perizinan, serta relaksasi hak atas tanah untuk mendukung iklim investasi dan mengenai jaminan kelangsungan pembangunan IKN,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan