KARIMUN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023.
Kepulauan Riau diusulkan sebagai tuan rumah pelaksanaan GTRA Summit 2023 selaras dengan salah satu isu yang akan dibahas, yakni pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang hidup di atas laut.
“Ada tema-tema yang akan kita bincangkan, salah satunya kita ingin memberikan sertipikat kepada masyarakat pesisir di Kepulauan Riau. Ini satu tema yang meneruskan ide yang kita rumuskan di GTRA Summit Wakatobi,” kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni dalam rapat persiapan GTRA Summit 2023, di Kabupaten Karimun, Rabu (8/2/2023).
Lahirnya GTRA Summit itu sendiri merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan keadilan berupa hak atas tanah terhadap tiap lapisan masyarakat melalui program Reforma Agraria.
Dengan forum yang melibatkan masyarakat dan berbagai kementerian/lembaga, GTRA Summit dijalankan guna mencari solusi dari masalah yang dihadapi masyarakat, dalam hal ini terkait dengan pemberian hak atas tanah.
“GTRA Summit ini merupakan suatu forum yang diselenggarakan baik di level pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna menyelesaikan konflik pertanahan di negeri ini. GTRA itu salah satu fungsinya adalah melakukan komunikasi, dialog, negosiasi, merumuskan kebijakan, yang pada akhirnya kebijakan pemerintah itu bermanfaat bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Raja Juli Antoni.
Dia menyebut forum GTRA Summit diperlukan untuk menghilangkan ego sektoral setiap kementerian/lembaga yang dinilai menjadi hambatan dalam melegalisasi aset masyarakat.
“Sengkarut masalah ini harus kita selesaikan sehingga GTRA ini berfungsi untuk menata kembali tentang kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah,” ujar dia.
Pada rapat persiapan GTRA Summit 2023 ini, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengungkapkan harapannya, yakni dapat terciptanya solusi atas masalah pertanahan para nelayan yang sudah puluhan tahun hidup di perairan Kepulauan Riau.
“Jadi ini akan kita fokuskan ke masyarakat nelayan yang ada di pesisir dan di atas laut, yang memang hadir di Kepulauan Riau ini sebelum kami-kami ini lahir, tapi sampai hari ini belum mendapatkan kepastian hukum,” ucap Ansar Ahmad.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan