Kuat Ma’ruf salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Dok: IP/Dirham

JAKARTA – Salah satu terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Hakim menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“15 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam putusan ini, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.

Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan.

Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.