LAMPUNG – Seorang anggota polisi di Lampung terlibat aksi pencurian sepeda motor di sebuah indekos di Bandar Lampung.
Akibat sepeda motor dan tas berisi atribut kepolisian milik pelaku tertinggal saat dikejar warga, akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap.
Diketahui anggota polisi berinisial RAM berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ini harus menanggung akibat aksinya pencuriannya.
Akibat aksinya mencuri sepeda motor bersama tiga orang pelaku lainya, Bripka RAM yang bertugas di Polsek Jabung, Lampung Timur pun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Jumat malam (17/2/2023).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pria berusia 35 tahun ini digelandang ke ruang penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Diketahui, Bripka RAM bersama tiga orang pelaku lainya melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor milik mahasiswa di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Kamis (16/2/2023) dini hari.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, Bripka RAM berhasil diamankan setelah pihkanya berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti petunjuk rekaman CCTV, saat melakukan aksinya, Bripka RAM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, saat para pelaku mencuri sepeda motor milik korban,” kata Kombes Pol Ino Harianto.
Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan oknum polisi itu ditangkap karena identitasnya diketahui setelah beraksi. Terdapat beberapa perlengkapan dinas yang tertinggal di motor yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan, kami belum bisa menjelaskan sejauh mana peran oknum polisi tersebut karena kami masih memburu tiga orang pelaku lainnya,” jelas Kombes Pol Ino Harianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang pelaku lainya yang terlibat aksi pencurian sepeda motor bersama Bripka RAM telah menyerahkan diri ke polisi. Ketiga pelaku yang menyerahkan diri yakni, AT (33), HD (35), dan HR (84). Ketiganya merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Jika terbukti bersalah, Bripka RAM terancam sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dan terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.
Tinggalkan Balasan