JAKARTA – Sebagai upaya peningkatan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Badan Bank Tanah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengungkapkan, saat ini Badan Bank Tanah memiliki 10.960 total perolehan bidang tanah yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
“Tentunya kami menyadari bahwa kami tidak bisa sendiri dalam aspek hukum sehingga kami melakukan kerja sama dengan pihak Jamdatun,” kata dia di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Parman Nataatmadja menjelaskan, keberadaan Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk menjamin keadilan di bidang pertanahan, baik untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.
“Seperti halnya pada aspek Reforma Agraria, minimal 30 persen dari total aset Bank Tanah untuk kepentingan Reforma Agraria,” ungkapnya.
Pada kesemptan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, peran Bank Tanah menjadi sangat penting dan strategis di Indonesia, terutama dalam konteks investasi. Menurutnya, dalam hal investasi terdapat parameter yang menjadi patokan dalam Ease of Doing Business (EoDB), yaitu Global Competitiveness Index (GCI).
“GCI ini yang menjadi acuan investor internasional. Salah satu hal yang dikeluhkan adalah perizinan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Sehingga, kita sulit sekali bersaing dengan beberapa negara yang memberikan kemudahan dalam proses investasi,” terang Feri Wibisono.
Oleh karena itu, Feri Wibisono mengungkapkan bahwa dengan adanya Badan Bank Tanah, diharapkan dapat melakukan pengelolaan tanah untuk perkembangan ekonomi nasional di masa mendatang.
“Karena jika melihat fakta-fakta dari survei CGI, diperlukan kemudahan investor untuk mendapatkan tanah sesuai dengan rencana bisnisnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan