JAKARTA – PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) membantah telah menyerobot tanah di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Jakarta Barat atas nama SK Budiarjo dan Nurlaela.
Sebelumnya, SK Budiarjo dan Nurlaela mengklaim bahwa ada kepemilikan tanahnya di atas lahan yang dimiliki oleh PT SSA.
Tim Kuasa Hukum PT SSA Haris Azhar mengatakan pihaknya siap adu data dan bukti atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum. Kami siap adu data,” kata Haris di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Haris menjelaskan PT SSA membeli tanah atas Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1633/Cengkareng Timur seluas 112.840 m2 yang berlokasi di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road dari PT Bangun Marga Jaya.
Dia mengatakan, kepemilikan itu mengacu pada Akta Jual Beli No. 158/2010 tertanggal 9 November 2010 yang dibuat di hadapan Adrianto Anwar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Barat.
Adapun Sertifikat HGB No.1633/Cengkareng Timur, kata Haris, telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan.
“Dengan ini kekuatan pembuktian dari sertifikat tersebut adalah sah dan kuat,” ucapnya.
Menurut Haris, SK Budiarjo dan Nurlaela seharusnya tidak asal menuduh PT SSA sebagai mafia tanah. Haris menyarankan agar keduanya memastikan kembali atas klaim kepemilikan tanah pada pihak yang menjual, yakni Abdul Hamid Subrata.
“Dalam putusan Perkara No.: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 5 April 2010 antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya, keduanya bersepakat damai berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 25 Agustus 2010. Abdul Hamid pun telah menyerahkan surat dan fisik tanah kepada PT Bangun Marga Jaya, sebelum akhirnya tanah itu dibeli oleh PT SSA,” jelas Haris.
Terlebih, kata Haris, bukti kepemilikan tanah yang dikantongi oleh SK Budiharjo lemah, sebab dia hanya memegang Girik C. 1906 Persil 36.
Berdasarkan PPNo. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, perolehan Girik C. 1906 Persil 36 bermasalah karena tidak terdaftar dan/atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan.
Haris menyebut objek tanah yang sesuai dengan girik tersebut juga menunjukkan bukan berada di tanah milik PT SSA, melainkan di Kelurahan Kapuk.
“Objek tanah tersebut di Kelurahan Kapuk namun digunakan untuk klaim tanah PT SSA yang berada di Kelurahan Cengkareng Timur dan jual beli baru berupa PPJB dari Notaris bbukan akta jual beli di hadapan PPAT,” ujarnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan