Dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat hasil dari program PTSL kepada 10 perwakilan penerima di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/2/2023). Dok: ATR/BPN

KUNINGAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencarkan program strategis bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengimbau kepada peserta sosialisasi yang umumnya adalah kepala desa di Kabupaten Kuningan, untuk memahami apa itu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, ia berharap para kepala desa untuk memanfaatkan program PTSL, agar seluruh bidang tanah di Indonesia khususnya Kabupaten Kuningan dapat segera terdaftar.

“PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Di mana PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis. Dan kami bersyukur bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN bisa bermanfaat bagi masyarakat Kuningan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

“Kemudian, meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya,” tutur Yanuar Prihatin.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menambahkan, dengan telah tersertipikasinya tanah, bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif. Selain itu, juga mendorong aset yang hidup sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

“Di lain sisi, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertipikat, mulai dari sekarang memasang patok tanda batas tanahnya agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Meijana Irawan Sukarja mengatakan, selain berkomitmen untuk menyelesaikan PTSL, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuningan terus berupaya mewujudkan layanan prima kepada masyarakat.

“Pelayanan di Kantan Kabupaten Kuningan terus kita optimalkan agar masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ujarnya.

Meijan Irawan Sukarja juga mengimbau kepada peserta sosialisasi yang hadir agar ikut membantu menyosialisasikan program PTSL ini di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat harus diberi pemahaman betapa pentingnya melakukan sertipikasi atas tanah. Supaya setiap jengkal tanah di mana pun dan bagaimanapun kondisinya harus didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat hasil dari program PTSL kepada 10 perwakilan penerima.

Jurnalis: Agung Nugroho