Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat melakukan registrasi di rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dok: Kemenkumham

JAKARTA – Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjen PAS Kemenkumham) akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penempatan Bharada Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti merespons proses eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Seperti yang disampaikan kami akan memenuhi permintaan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer,” kata dia saat dikonfirmasi oleh Indonesiaparlemen.com di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika memastikan penempatan Bharada E dalam lapas akan mempertimbangkan status Justice Collaborator yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa penempatan Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat,” jelasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho