JAKARTA – Richard Eliezer atau Bharada E batal menjalani masa hukuman di Lapas Salemba. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Eliezer batal dieksekusi ke Lapas Salemba karena ada potensi ancaman terhadap terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
Richard Eliezer mulanya direncanakan akan mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, dan sudah tiba pada Senin (27/2/2023). Namun, pada Senin malam, mantan anak buah Ferdy Sambo itu dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
“Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan, potensi ancaman dan sebagainya. Sebenarnya kami juga sudah diskusikan dengan Dirjenpas, dan kemudian juga dengan kejaksaan berkaitan dengan penempatan di Lapas Salemba,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
“Tetapi, kemudian pertimbangan lainnya kami berkaitan dengan potensi ancaman tadi, yang kami masih belum bisa menganalisis lebih jauh dan lebih detail,” kata Susi menambahkan.
Susi mengatakan, Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collabolator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat ini dapat ditempatkan di sel khusus sendiri. Susi menyebut di Rutan Bareskrim terdapat sel khusus yang dapat ditempati oleh Eliezer.
“Ada (sel khusus) sebenarnya. Nah ini salah satu pemenuhannya bisa di Rutan Bareskrim,” terang Susi.
Selama menjalani masa hukuman, Eliezer akan mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan bekerja sama dengan pihak Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim.
Eliezer diketahui dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
Namun, Eliezer kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam.
“Berkaitan dengan makanan dan dan sebagainya, itu seperti yang kami sampaikan sebelumnya akan kami jalankan. Sekali lagi, dengan kerja sama dari pihak lapas dan Rutan Bareskrim. Berkaitan dengan hak-haknya kami sudah berkoordinasi dengan Ditjenpas, selaku narapidana maupun JC. Haknya akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Susi.
Tinggalkan Balasan