Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Dok: ist

JAKARTA – Di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan istilah ‘invoice, galon, dan sembako’ sebagai pengganti kata sabu ke terdakwa Linda. Linda mengakui istilah itu yang kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatra Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

“Jadi istilah ‘sembako’, istilah ‘invoice’ itu dari terdakwa. ‘Galon’ juga dari terdakwa,” kata Linda saat bersaksi persidangan, Senin (27/2/2023).

Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta. Salah satu contohnya, ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

“Saya bilang ‘Mas ada sembako dari Padang sudah datang’ kata saya,” kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

“Ini istilah ‘galon’, ‘invoice’, ‘sembako’ rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?,” tanya jaksa kembali kepada Linda.

“Belum pernah,” jawab Linda singkat.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.